Kakek di Malang Ditangkap Karena Jual Sabu: Polisi Amankan 10 Paket Siap Edar

0
2

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa
Timur, berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial HM (52), warga
Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika
jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Malang di kediaman pelaku di Dusun Sumberkembar pada
Sabtu (23/11/2024).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto,
menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10
paket sabu dengan berat total 3,65 gram. Selain itu, ditemukan juga seperangkat
alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel yang
diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya
yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang
ditemukan berupa 10 paket sabu siap edar,” ujar AKP Dadang dalam
konferensi pers di Polres Malang, Jumat (29/11).
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Menurut AKP Dadang, penangkapan ini bermula dari informasi
masyarakat yang menyebutkan bahwa HM sering terlibat dalam aktivitas jual beli
narkoba di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas
akhirnya menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di salah
satu kamar di bagian belakang rumah.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah
barang bukti di kamar terduga pelaku. Berdasarkan pengakuannya, sabu-sabu
tersebut memang akan dijual,” tambah AKP Dadang.
Dari hasil pemeriksaan awal, HM mengaku mendapatkan
sabu-sabu dari seorang pria yang identitasnya sudah diketahui polisi. Saat ini,
pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba tersebut
untuk mengungkap jaringan peredaran lebih luas.
Terancam Hukuman Berat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HM kini ditahan
di Satresnarkoba Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal
20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10
miliar.
“Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di
Satresnarkoba Polres Malang. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk
membongkar jaringan pemasok yang terlibat,” ujar AKP Dadang menutup
keterangannya.
Penangkapan HM ini menjadi pengingat keras akan bahaya
peredaran narkoba, termasuk di kalangan usia lanjut yang seharusnya menjadi
panutan di lingkungan masyarakat. Polres Malang mengimbau masyarakat untuk
aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan
terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini