Malang, Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, resmi menahan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagak berinisial M (54) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik warga sebesar Rp 74,7 juta. Penahanan dilakukan setelah terungkap modus operandi tersangka yang memanfaatkan keluarga warga yang tersangkut kasus perjudian.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan solusi ilegal kepada keluarga enam pelaku perjudian yang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, pada 29 Oktober 2024. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh tersangka, termasuk seorang bandar dan enam pemain, berhasil diamankan.
“Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan. Bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan keenam pemain tidak ditahan meski perkara tetap berlanjut. Dalam situasi inilah tersangka M memanfaatkan kesempatan untuk meminta uang kepada keluarga mereka,” kata AKP Muchammad Nur kepada awak media, Senin (16/12/2024).
Tersangka M mengklaim mampu membebaskan para pelaku dari jeratan hukum dengan syarat membayar sejumlah uang. Besaran nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga. Secara total, tersangka mengumpulkan uang sebesar Rp 74,7 juta, yang disimpan di rumah pribadinya.
“Kepala desa ini meminta uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para pelaku perjudian. Namun, uang tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasatreskrim.
Proses Hukum Berlanjut
AKP Nur menambahkan bahwa kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Namun, penipuan yang dilakukan oleh tersangka M terungkap setelah salah satu keluarga korban merasa curiga dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka M kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah empat tahun penjara,” jelasnya.
Penegasan Polres Malang
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi praktik perjudian maupun tindakan oknum yang mencoba mencari keuntungan dari kasus hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap janji-janji pihak tertentu yang menawarkan penyelesaian hukum secara ilegal.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum dengan imbalan uang,” ujar AKP Dadang.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menghadapi persoalan hukum dan tidak tergiur janji-janji penyelesaian cepat yang tidak sesuai prosedur. Sementara itu, Polres Malang terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.