Polres Malang Ungkap Eksploitasi Anak, 6 Orang Tersangka Diamankan

0
7

Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan sejumlah pelaku di sebuah warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang mencakup tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada 4 Januari 2025. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menemukan tujuh anak perempuan yang tengah dipaksa bekerja di warung kopi tersebut.

“Kami berhasil menyelamatkan korban yang berusia antara 14 hingga 17 tahun yang dieksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual,” jelas Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (18/1/2025).

Kompol Bayu menjelaskan bahwa para tersangka merekrut korban dengan tawaran gaji antara Rp600.000 hingga Rp1 juta per bulan. Namun, selain bekerja sebagai pelayan, korban juga dipaksa melayani pelanggan dengan aktivitas yang berhubungan dengan pelecehan seksual. Tarif untuk setiap layanan ekstra ini berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000 per pelanggan.

Tersangka juga mempekerjakan korban dalam waktu yang sangat panjang, dengan jadwal kerja yang dimulai dari pagi hingga malam hari. Para korban hanya diberi waktu libur satu kali dalam sebulan, yang semakin memperburuk kondisi mereka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengidentifikasi enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni S (41), RS (53), LY (20), ML (20), I (54), dan SA (54). Mereka merupakan pemilik dan pengelola warung kopi yang terlibat langsung dalam eksploitasi anak-anak tersebut.

Ketujuh korban yang telah diselamatkan berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Malang dan sekitarnya, seperti Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit. Mereka direkrut dengan janji gaji yang menggiurkan, namun kenyataannya dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat buruk.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Polres Malang menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak-anak.

“Kami tidak akan memberikan ampun bagi siapa pun yang terlibat dalam eksploitasi anak-anak. Kami akan terus mengedukasi masyarakat untuk lebih peka dan segera melaporkan jika ada indikasi tindak pidana serupa,” tambah Kompol Bayu.

Dalam kesempatan ini, Kompol Bayu juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga anak-anak dari ancaman eksploitasi dan kekerasan.

“Jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada aparat kepolisian. Kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” tutup Bayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini