Polres Malang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Warung Kopi ‘Cetol’, Enam Orang Jadi Tersangka

0
7

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah warung kopi ‘Cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan anak.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada 4 Januari 2025.

“Dari hasil pengungkapan, kami temukan sekitar tujuh korban anak di bawah umur, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun,” kata Kompol Wahyu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (18/1/2025).

Menurut Wakapolres, keenam tersangka yang terdiri dari pria dan wanita, merekrut anak-anak dengan janji gaji sebesar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Namun, para korban tidak hanya dipekerjakan sebagai pelayan, melainkan juga dipaksa melakukan aktivitas asusila dengan tarif tambahan sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu per pelanggan.

Korban dipekerjakan dengan jadwal kerja yang melelahkan, dimulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, lalu dilanjutkan pada malam hari dari pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Tragisnya, mereka hanya diberikan satu hari libur dalam sebulan.

“Awalnya, warung tersebut beroperasi seperti warung kopi biasa. Namun, kemudian para tersangka mulai merekrut anak-anak di bawah umur untuk dieksploitasi,” jelas Kompol Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif menjadi kontrol sosial. Jika ada hal yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum, segera laporkan ke Polsek atau Polres setempat,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, membeberkan identitas para tersangka, yakni S (41), RS (53), LY (20), ML (20), I (54), dan SA (54). Para tersangka adalah pemilik warung kopi yang bertanggung jawab atas eksploitasi anak-anak tersebut.

Di sisi lain, para korban diidentifikasi dengan inisial VO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), dan MR (17). Sebagian besar korban berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, seperti Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

“Kami telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan mendalam untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas AKP Muchammad Nur.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini