MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang tersangka berinisial RA (24), warga Kecamatan Pakisaji, berhasil diamankan setelah menggunakan modus licik melalui aplikasi kencan untuk menjebak korbannya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa RA melancarkan aksinya dengan sangat terencana. Ia menghubungi korban melalui aplikasi kencan, lalu mengatur pertemuan di sebuah penginapan di kawasan Kepanjen. Saat korban lengah, RA mencekik korban hingga pingsan dan membawa kabur sepeda motor serta barang berharga lainnya.
“Modus tersangka RA ini cukup canggih dan penuh perencanaan. Ia memanfaatkan aplikasi kencan untuk mendekati korban, kemudian melancarkan aksinya ketika mendapatkan kesempatan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada,” jelas Kompol Bayu, Jumat (25/1/2025).
Selain RA, Polres Malang juga mengungkap enam kasus curanmor lainnya yang berhasil diungkap sejak awal Januari 2025. Sebanyak tujuh pelaku berhasil diringkus dengan berbagai modus operandi. Para pelaku diketahui menyasar kendaraan bermotor di lokasi-lokasi strategis seperti pemukiman hingga area publik yang minim pengawasan.
Kompol Bayu menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki modus yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Salah satu pelaku, MJA (17), warga Kecamatan Tumpang, diketahui mencuri kendaraan dengan berkeliling pemukiman untuk mencari sasaran yang lengah. AP (23), asal Kecamatan Pakisaji, menargetkan kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.
Pelaku lain, MY (24), asal Kecamatan Pujon, lebih sering menyasar kendaraan di kawasan perumahan. Sementara IR (35), memiliki modus unik dengan berpura-pura membeli es kelapa sebelum meminjam kendaraan milik penjual, yang kemudian dibawa kabur.
Dua tersangka lainnya, BF (18) dan MRR (17), asal Bululawang dan Pakisaji, memanfaatkan momen ketika korban sedang asyik menonton bantengan untuk mencuri kendaraan. Sedangkan JE (34), yang memiliki alamat ganda di Lampung Selatan dan Gedangan, fokus mengincar kendaraan yang ditinggalkan di pemukiman tanpa pengawasan.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk beberapa unit sepeda motor, ponsel, dan aksesori kendaraan. Penyerahan barang curian kepada korban dilakukan secara simbolis di Mapolres Malang, sebagai bentuk pengembalian hak korban sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan modus operandi masing-masing. RA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP untuk kasus penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 7 tahun penjara.
“Kami terus bekerja keras untuk memberantas kejahatan curanmor di wilayah Malang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama di lokasi-lokasi rawan kejahatan,” pungkas Kompol Bayu.
Langkah sigap Polres Malang ini menjadi bukti nyata bahwa aparat hukum tidak tinggal diam dalam melindungi masyarakat dari aksi kriminalitas. Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.