MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak enam pelaku ditangkap usai terbukti membobol rumah warga dan membawa kabur perhiasan emas serta satu unit mobil di Kecamatan Dau.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial FA (52), DD (47), IM (48), dan AS merupakan eksekutor pencurian. Sementara dua lainnya, DP (44) dan AN (41), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Menurut Kompol Bayu, keenam pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (24/1/2025) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau. Mereka menyasar rumah DJ (64), yang sedang kosong ditinggal pemiliknya menunaikan salat subuh di masjid.
“Para pelaku berkeliling perkampungan menggunakan mobil Suzuki APV untuk mencari rumah yang tidak berpenghuni. Setelah memastikan situasi aman, mereka membobol rumah korban dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai,” ujar Kompol Bayu.
Tak hanya itu, kawanan ini juga menemukan kunci mobil Wuling Almaz milik korban di dalam rumah. Tanpa berpikir panjang, mereka membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban yang mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Tim penyidik bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kecamatan Turen.
Saat hendak ditangkap pada Minggu (26/1/2025), dua pelaku berusaha melawan petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas yang telah dijual seharga Rp 74 juta serta mobil curian yang disembunyikan di Kecamatan Wajak.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Malang dan Kediri. Sebagian besar anggota kelompok ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
“Para pelaku ini merupakan pemain lama yang kerap beraksi di beberapa wilayah. Dengan tertangkapnya mereka, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Bayu.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.