MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka dalam operasi yang digelar awal tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (30/1/2025).
Wakapolres menambahkan, selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.
Kompol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Malang dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual. Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKP Dadang.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” imbaunya.