MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, membantah tudingan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan objek berupa tanah berjalan lambat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berlangsung dengan mendalami sejumlah aspek penting sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini. Menurutnya, proses penyelidikan membutuhkan waktu dan kehati-hatian dalam mengumpulkan bukti-bukti yang valid.
“Kasus tersebut masih dalam proses dan membutuhkan waktu. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, AKP Dadang menegaskan bahwa penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui secara cermat, terutama dalam perkara yang melibatkan objek tanah.
“Penyidik sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait penanganan kasus tersebut,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh KH terhadap SG. Kejadian bermula sekitar tahun 2022, ketika KH menawarkan sebidang tanah seluas 3.000 meter persegi kepada SG.
Setelah tertarik, SG kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai total Rp 530 juta. Namun, saat SG meminta dokumen legalitas lahan tersebut untuk keperluan pelunasan, KH diduga tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah. Merasa dirugikan, SG akhirnya melaporkan KH dengan tuduhan penipuan.
AKP Dadang menambahkan bahwa kepolisian telah menjalin koordinasi dengan pelapor dan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses hukum. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami memahami harapan masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan, namun kami juga harus memastikan bahwa setiap langkah hukum dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur,” pungkasnya.