Kasus Peredaran Obat Ilegal, Polres Malang Pastikan Proses Hukum Transparan

0
6

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka YNT (35) dan HDI (42) dalam kasus peredaran obat ilegal telah berjalan sesuai prosedur. Tuduhan adanya permintaan uang oleh penyidik dalam proses penyidikan dinilai sebagai upaya penggiringan opini yang tidak berdasar dan tidak memiliki bukti hukum yang valid.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar dalam kasus ini. Jika memang ada bukti konkret, silakan tempuh jalur hukum, bukan sekadar melempar isu tanpa dasar,” tegas AKP Muchammad Nur saat dikonfirmasi di Polres Malang, pada Selasa (3/2/2025).

Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Malang setelah ditemukan akun platform belanja online yang menjual produk farmasi tanpa izin edar dari BPOM.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengonfirmasi bahwa tersangka pasangan suami istri asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, YNT dan suaminya HDI, telah memperdagangkan Pil KB darurat KB PLUS dan suplemen makanan sejak tahun 2022 tanpa izin resmi.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka pada 28 Januari 2025, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan botol Pil KB darurat KB PLUS tanpa izin resmi BPOM, 513 botol kosong dengan label KB PLUS, serta alat cetak yang digunakan untuk produksi dan distribusi produk ilegal.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan daftar transaksi penjualan dengan omzet mencapai Rp90 juta per bulan serta laptop yang digunakan sebagai sarana melakukan penjualan,

“Atas temuan ini, status tersangka telah ditetapkan dan keduanya saat ini dalam proses penahanan,” jelasnya.

Dikatakan AKP M Nur, pihaknya juga menyoroti adanya upaya penggiringan opini melalui media yang bertujuan untuk menciptakan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, klaim yang dibuat tersangka terkait permintaan uang tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak didukung bukti kuat.

“Jika memang ada bukti bahwa ada penyidik yang meminta uang, silahkan laporkan. Kami memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat. Tapi sejauh ini, tidak ada laporan resmi maupun bukti valid yang mendukung tudingan tersebut,” ujar AKP Muchammad Nur.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Polres Malang tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel demi menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal yang berbahaya.

“Kami tidak akan terpengaruh oleh narasi yang coba dimainkan oleh pihak tertentu. Proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai prosedur,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini