Polres Malang Berhasil Ungkap Pencurian Burung Murai di Lawang

0
9

Malang, 14 Februari 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah peternakan burung di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku diketahui berinisial SA (29) dan JK (33), warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Mapolres Malang, Jumat (14/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm di Desa Turirejo melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang yang segera melakukan penyelidikan.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka pada Kamis (13/2/2025) dini hari. Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi para pelaku yang membobol kandang burung menggunakan pot bunga plastik untuk mengganjal pintu sebelum membawa kabur burung murai yang berada dalam sangkar.
“Saat olah TKP, kami menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara, barang tersebut digunakan untuk mengganjal pintu kandang agar tetap terbuka saat pelaku beraksi,” jelas AKP Dadang.
Lebih lanjut, AKP Dadang menjelaskan bahwa setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Lawang segera melakukan pengejaran dan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua sangkar burung, satu kaos hitam, dan kain tudung sangkar (krodong).
“Terduga pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkas AKP Dadang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini